Jumat, 06 April 2012

Prinsip-Prinsip Bimbingan dan Konseling

Prinsip merupakan paduan hasil kajian teoritik dan telaah lapangan yang digunakan sebagai pedoman pelaksanaan sesuatu yang dimaksudkan. Dalam pelayanan bimbingan dan konseling prinsip-prinsip yang digunakannya bersumber dari kajian filosofis, hasil-hasil penelitian dan pengalaman praktis tentang hakikat manusia, perkembangan dan kehidupan manusia dalam konteks sosial budayanya, pengertian, tujuan, fungsi, dan proses penyelenggaraan bimbingan dan konseling.  
Rumusan prinsip-prinsip bimbingan dan konseling pada umumnya berkenaan dengan sasaran pelayanan, masalah klien, tujuan dan proses penanganan masalah, program pelayanan, dan penyelenggaraan pelayanan. Beberapa prinsip bimbingan dan konseling dari berbagai sumber antara lain:

1.       Prinsip-prinsip berkenaan dengan sasaran pelayanan
Sasaran pelayanan bimbingan dan konseling adalah peserta didik (individu-individu), baik secara perseorangan maupun kelompok. Individu-individu itu sangat bervariasi, misalnya dalam hal umurnya, jenis kelaminnya, status sosial ekonomi keluarga, kedudukan, pangkat dan jabatannya, keterikatannya terhadap suatu lembaga tertentu, dan variasi-variasi lainnya. Berbagai variasi itu menyebabkan individu yang satu berbeda dari yang lainnya. Masing-masing individu adalah unik. Secara lebih khusus, yang menjadi sasaran pelayanan pada umumnya adalah perkembangan dan perikehidupan individu, tetapi secara lebih nyata dan langsung adalah sikap dan tingkah lakunya. Sikap dan tingkah laku individu sangat dipengaruhi oleh aspek-aspek kepribadian dan kondisi diri sendiri, serta kondisi lingkungannya. Variasi dan keunikan individu, aspek-aspek pribadi dan lingkungan, serta sikap dan tingkah laku individu dalam perkembangan dan kehidupannya itu mendorong dirumuskannya prinsip-prinsip bimbingan dan konseling sebagai berikut:
a.       Bimbingan dan konseling melayani individu, tanpa memandang umur, jenis kelamin, suku, bangsa, agama, dan status sosial ekonomi.
b.       Bimbingan dan konseling berurusan dengan sikap dan tingkah laku individu yang terbentuk dari berbagai aspek kepribadian yang kompleks dan unik. Oleh karena itu, pelayanan bimbingan dan konseling perlu menjangkau keunikan dan kekompleksan pribadi individu.
c.       Untuk mengoptimalkan pelayanan bimbingan dan konseling sesuai dengan kebutuhan individu itu sendiri perlu dikenali dan dipahami keunikan setiap individu dengan berbagai kekuatan, kelemahan, dan permasalahannya.
d.       Setiap aspek pola kepribadian yang kompleks seorang individu mengandung faktor-faktor yang secara potensial mengarah kepada pola-pola tingkah laku yang tidak seimbang. Oleh karena itu, pelayanan bimbingan dan konseling yang bertujuan mengembangkan penyesuaian individu terhadap segenap bidang pengalaman harus mempertimbangkan berbagai aspek perkembangan individu.
e.       Meskipun individu yang satu dengan yang lainnya adalah serupa dalam berbagai hal, perbedaan individu harus dipahami dan dipertimbangkan dalam rangka upaya yang bertujuan memberikan bantuan atau bimbingan kepada individu-individu tertentu, baik mereka itu anak-anak, remaja, ataupun orang dewasa.

2.       Prinsip-prinsip berkenaan dengan masalah individu
Berbagai faktor yang mempengaruhi perkembangan dan kehidupan individu tidaklah selalu positif. Faktor-faktor yang pengaruhnya negatif akan menimbulkan hambatan-hambatan terhadap kelangsungan perkembangan dan kehidupan individu yang akhirnya menimbulkan masalah tertentu pada diri individu. Masalah-masalah yang timbul sangat bervariasi. Secara ideal pelayanan bimbingan dan konseling ingin membantu semua individu dengan berbagai masalahnya itu. Namun, sesuai dengan keterbatasan yang ada pada dirinya sendiri, pelayanan bimbingan dan konseling hanya mampu menangani masalah klien secara terbatas. Prinsip-prinsip yang berkenaan dengan hal itu adalah:
a.       Meskipun pelayanan bimbingan dan konseling menjangkau setiap tahap dan bidang perkembangan dan kehidupan individu, tetapi bidang bimbingan pada umumnya dibatasi hanya pada hal-hal yang menyangkut pengaruh kondisi mental dan fisik individu terhadap penyesuaian dirinya dirumah, di sekolah, serta dalam kaitannya dengan kontak sosial dan pekerjaan, dan sebaliknya pengaruh kondisi lingkungan  terhadap kondisi mental dan fisik individu.
b.       Keadaan sosial, ekonomi, dan politik yang kurang menguntungkan merupakan faktor salah satu pada diri individu dan hal itu semua menuntut perhatian seksama dari para konselor dalam mengentaskan masalah klien.

3.       Prinsip-prinsip berkenaan dengan program pelayanan
Kegiatan pelayanan bimbingan dan konseling baik diselenggarakan secara insidental  maupun terprogram. Pelayanan insidental diberikan kepada klien-klien yang secara langsung (tidak terprogram atau terjadwal) kepada konselor untuk meminta bantuan. Konselor memberikan pelayanan kepada klien secara langsung pula sesuai dengan permasalahan klien pada waktu mereka itu datang. Konselor memang tidak menyediakan program khusus untuk mereka. Klien-klien insidental seperti itu biasanya datang dari luar lembaga tempat konselor bertugas. Pelayanan insidental itu merupakan pelayanan konselor yang sedang menjalankan praktek pribadi.
Untuk warga lembaga tempat konselor bertugas, yaitu warga yang pemberian pelayanan bimbingan dan konselingnya menjadi tanggung jawab konselor sepenuhnya. Konselor dituntut untuk menyusun program pelayanan. Program ini berorientasi kepada seluruh warga lembaga itu (misal sekolah atau kantor) dengan memperhatikan variasi masalah yang mungkin timbul dan jenis layanan yang dapat diselenggarakan, rentangan dan unit-unit waktu yang tersedia (misalnya caturwulan, atau semester, atau bulan), ketersediaan staf, kemungkinan hubungan antarpersonal dan lembaga, kemudahan-kemudahan yang tersedia, dan faktor-faktor lainnya yang dapat dimanfaatkan dan dikembangkan di lembaga tersebut. Prinsip-prinsip yang berkenaan dengan program layanan bimbingan dan konseling itu adalah seebagai berikut:
a.       Bimbingan dan konseling merupakan bagian integral dari proses pendidikan dan pengembangan. Oleh karena itu, program pengembangan bimbingan dan konseling harus disusun dan dipadukan sejalan dengan program pendidikan dan pengembangan secara menyeluruh.
b.       Program bimbingan dan konseling harus fleksibel, disesuaikan dengan kondisi lembaga (misalnya sekolah), kebutuhan individu, dan masyarakat.
c.       Program pelayanan bimbingan dan konseling disusun dan diselenggarakan secara berkesinambungan kepada anak-anak sampai dengan orang dewasa. Disekolah misalnya, dari jenjang pendidikan taman kanak-kanak sampai perguruan tinggi.
d.       Terhadap pelaksanaan bimbingan dan konseling hendaknya diadakan penialian yang teratur untuk mengetahui sejauh mana hasil dan manfaat yang diperoleh, serta mengetahui kesesuaian antara program yang direncanakan dengan pelaksanaannya.

4.       Prinsip-prinsip berkenaan dengan pelaksanaan layanan
Pelaksanaan pelayanan bimbingan dan konseling (baik yang bersifat insidental maupun terprogram) dimulai dengan pemahaman tentang tujuan layanan. Tujuan ini, selanjutnya diwujudkan melalui proses tertentu yang dilaksanakan oleh tenaga ahli di bidangnya, yaitu konselor profesional. Konselor yang bekerja di suatu lembaga yang cukup besar (misalnya sebuah sekolah), sangat berkepentingan dengan peyelenggaraan program-program bimbingan dan konseling secara teratur dari waktu ke waktu. Kerja sama dari berbagai pihak, baik didalam maupun diluar tempat konselor bekerja perlu dikembangkan secara optimal. Prinsip-prinsip berkenaan dengan hal tersebut adalah:
a.       Tujuan akhir bimbingan dan konseling adalah kemandirian setiap individu. Oleh karena itu, pelayanan bimbingan dan konseling harus diarahkan untuk mengembangkan klien agar mampu membimbing diri sendiri dalam menghadapai setiap kesulitan atau permasalahan yang dihadapinya.
b.       Dalam proses konseling keputusan yang diambil dan hendak dilakukan oleh klien hendaklah atas kemauan klien sendiri, bukan karena kemauan atau desakan dari konselor.
c.       Permasalahan khusus yang dialami klien (untuk semua usia) harus ditangani oleh (dan kalau perlu dialihtangankan kepada) tenaga ahli dalam bidang yang relevan dengan permasalahan khusus tersebut.
d.       Bimbingan dan konseling adalah pekerjaan profesional. Oleh karen itu, dilaksanakan oleh tenaga ahli yang telah memperoleh pendidikan dan latihan khusus dalam bidang bimbingan dan konseling. 
e.       Guru dan orang tua memiliki tanggung jawab yang berkaitan dengan pelayanan bimbingan dan konseling. Oleh kerana itu, kerja sama antara konselor dengan guru dan orang tua sangat diperlukan.
f.         Guru dan konselor berada dalam satu kerangka upaya pelayanan. Oleh karena itu, keduanya harus mengembangkan peranan yang saling melengkapi untuk mengurangi kebodohan dan hambatan-hambatan yang ada pada lingkungan individu.
g.       Untuk mengelola pelayanan bimbingan dan konseling dengan baik dan sejauh mungkin memenuhi tuntutan individu, program pengukuran dan penilaian terhadap individu hendaknya dilakukan, dan himpunan data yang memuat hasil pengukuran dan penilaian itu dikembangkan dan dimanfaatkan dengan baik. Dengan pengadministrasian instrument yang benar-benar dipilih dengan baik, data khusus tentang kemampuan mental, hasil belajar, bakat dan minat, dan berbagai ciri kepribadian hendaknya dikumpulkan, disimpan, dan dipergunakan sesuai dengan keperluan.
h.       Organisasi program bimbingan hendaknya fleksibel, disesuaikan dengan kebutuhan individu dengan lingkungannya.
i.         Tanggung jawab pengelolaan program bimbingan dan konseling hendaknya diletakkan dipundak seorang pimpinan program yang terlatih dan terdidik secara khusus dalam pendidikan bimbingan dan konseling, bekerja sama dengan staf dan personal, lembaga ditempat bertugas dan lembaga-lembaga lain yang dapat menunjang program bimbingan dan konseling.
j.         Penilaian periodik perlu dilakukan terhadap program yang sedang berjalan. Kesuksesan pelaksanaan program diukur dengan melihat sikap-sikap yang berkepentingan dengan program yang sedang disediakan (baik pihak-pihak yang melayani maupun yang dilayani), dan perubahan tingkah laku klien yang pernah dilayani.

Menurut Tidjan dkk, prinsip-prinsip bimbingan dan konseling dapat dijabarkan menjadi prinsip-prinsip umum dan prinsip-prinsip khusus, yaitu sebagai berikut:

1)       Prinsip-prinsip umum
a.       Dasar bimbingan dan konseling tidak dapat terlepas dari dasar pendidikan dan dasar negara dimana bimbingan dan pendidikan itu berada di dasar bimbingan dan konseling adalah Pancasila, yang merupakan dasar falsafah dan pandangan hidup bangsa Indonesia.
b.       Tujuan bimbingan dan konseling tidak terlepas dari tujuan pendidikan pada umumnya hingga tujuan bimbingan adalah membantu tercapainya tujuan pendidikan.
c.       Fungsi bimbingan dan konseling adalah proses pendidikan maupun pengajaran, sehingga langkah bimbingan dan konseling harus sejalan dengan langkah-langkah pendidikan.
d.       Bimbingan dan konseling diperuntukkan semua individu normal tidak terbatas umur.
e.       Bimbingan adalah proses bantuan yang diberikan kepada individu dalam proses perkembangannya.
f.         Bimbingan lebih mengutamakan segi-segi preventif, disamping usaha-usaha yang bersifat korektif, kuratif, maupun preservatif.
g.       Bimbingan harus berpusat pada individu yang dibimbing.
h.       Bimbingan diberikan secara profesianal, yaitu diberikan oleh orang-orang yang betul-betul ahli dibidangnya dan dilaksanakan secara ilmiah sesuai dengan prosedurnya.
i.         Bimbingan diberikan untuk membantu individu untuk dapat menyatakan dirinya dan mengaktualisasikan dirinya, sehingga akhirnya dapat membimbing dirinya sendiri.
j.         Bimbingan adalah individualisasi dan sosialisasi dalam pendidikan.
k.       Bimbingan diberikan sesuai dengan kode etik bimbingan dan konseling.
Program bimbingan harus senantiasa diadakan penilaian teratur untuk mengetahui sampai dimana hasil dan manfaat yang diperoleh.

2)       Prinsip-prinsip khusus 
            Terhadap prinsip-prinsip ini seperti yang telah digariskan oleh Pedoman Pelaksanaan Kurikulum tahun 1975 Buku III C adalah sebagai berikut:
1.     Prinsip-prinsip khusus yang berhubungan dengan individu yang dibimbing (siswa).
a)       Layanan bimbingan harus diberikan kepada semua siswa.
b)       Harus ada kriteria untuk mengatur prioritas pelayanan bimbingan kepada siswa tertentu.
c)       Program bimbingan harus berpusat pada siswa.
d)       Pelayanan bimbingn harus dapat memenuhi kebutuhan-kebutuhan individu yang bersangkutan secara serba ragam dan serba luas.
e)       Keputusan terakhir dalam proses bimbingan ditentukan oleh individu yang dibimbing.
f)         Individu yang mendapat bimbingan harus berangsur-angsur harus dapat membimbing dirinya sendiri.
2.     Prinsip-prinsip khusus yang berhubungan dengan individu yang memberikan bimbingan (konselor atau guru pembimbing).
a.       Petugas-petugas bimbingan harus melakukan tugasnya sesuai dengan kemampuannya masing-masing.
b.       Petugas bimbingan di sekolah dipilih atas dasar kualifikasi kepribadian pendidikan, pengalaman, dan kemampuannya.
c.       Petugas-petugas bimbingan harus mendapat kesempatan untuk memperkembangkan dirinya serta keahliannya melalui berbagai latihan penataran.
d.       Petugas-petugas bimbingan hendaknya selalu mempergunakan informasi yang tersedia mengenai individu yang dibimbing beserta lingkungannya, sebagai bahan untuk membentuk individu yang bersangkutan kearah penyesuaian diri yang lebih baik.
e.       Petugas-petugas bimbingan harus menghormati dan menjaga kerahasiaan informasi tentang individu yang dibimbingnya.
f.         Petugas-petugas bimbingan mempergunakan berbagai jenis metode dan teknik yang tepat dalam melakukan petugasnya.
g.       Petugas-petugas bimbingan hendaknya memperhatikan dan mempergunakan hasil penelitian dalam bidang, seperti minat, kemampuan, dan hasil belajar individu untuk kepentingan perkembangan kurikulum sekolah yang bersangkutan.
3.     Prinsip-prinsip khusus yang berhubungan dengan organisasi dan administrasi bimbingan.
a.       Bimbingan harus dilaksanakan secara kontinu.
b.       Dalam pelaksanaan bimbingan harus tersedia kartu pribadi (cumulative record) bagi setiap individu.
c.       Program bimbingan harus disusun sesuai dengan kebutuhan sekolah yang bersangkutan.
d.       Pembagian waktu harus diatur untuk setiap petugas secara baik.
e.       Bimbingan harus dilaksanakan dalam situasi individu dalam situasi kelompok, sesuai dengan masalah dan metode yang dipergunakan dalam memecahkan masalah tersebut.
f.         Sekolah harus bekerja sama dengan lembaga-lembaga di luar sekolah yang menyelenggarakan pelayanan yang berhubungan dengan bimbingan dan konseling pada umumnya.
g.       Kepala sekolah memegang tanggung jawab tertinggi dalam pelaksanaan dan perencanaan program bimbingan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar