Rumusan prinsip-prinsip bimbingan dan
konseling pada umumnya berkenaan dengan sasaran pelayanan, masalah klien,
tujuan dan proses penanganan masalah, program pelayanan, dan penyelenggaraan
pelayanan. Beberapa prinsip bimbingan dan konseling dari berbagai sumber antara
lain:
1.
Prinsip-prinsip berkenaan dengan sasaran
pelayanan
Sasaran pelayanan bimbingan dan konseling
adalah peserta didik (individu-individu), baik secara perseorangan maupun
kelompok. Individu-individu itu sangat bervariasi, misalnya dalam hal umurnya,
jenis kelaminnya, status sosial ekonomi keluarga, kedudukan, pangkat dan
jabatannya, keterikatannya terhadap suatu lembaga tertentu, dan variasi-variasi
lainnya. Berbagai variasi itu menyebabkan individu yang satu berbeda dari yang
lainnya. Masing-masing individu adalah unik. Secara lebih khusus, yang menjadi
sasaran pelayanan pada umumnya adalah perkembangan dan perikehidupan individu,
tetapi secara lebih nyata dan langsung adalah sikap dan tingkah lakunya. Sikap
dan tingkah laku individu sangat dipengaruhi oleh aspek-aspek kepribadian dan
kondisi diri sendiri, serta kondisi lingkungannya. Variasi dan keunikan
individu, aspek-aspek pribadi dan lingkungan, serta sikap dan tingkah laku
individu dalam perkembangan dan kehidupannya itu mendorong dirumuskannya
prinsip-prinsip bimbingan dan konseling sebagai berikut:
a.
Bimbingan dan konseling melayani individu,
tanpa memandang umur, jenis kelamin, suku, bangsa, agama, dan status sosial
ekonomi.
b.
Bimbingan dan konseling berurusan dengan
sikap dan tingkah laku individu yang terbentuk dari berbagai aspek kepribadian
yang kompleks dan unik. Oleh karena itu, pelayanan bimbingan dan konseling
perlu menjangkau keunikan dan kekompleksan pribadi individu.
c.
Untuk mengoptimalkan pelayanan bimbingan
dan konseling sesuai dengan kebutuhan individu itu sendiri perlu dikenali dan
dipahami keunikan setiap individu dengan berbagai kekuatan, kelemahan, dan
permasalahannya.
d.
Setiap aspek pola kepribadian yang kompleks
seorang individu mengandung faktor-faktor yang secara potensial mengarah kepada
pola-pola tingkah laku yang tidak seimbang. Oleh karena itu, pelayanan
bimbingan dan konseling yang bertujuan mengembangkan penyesuaian individu
terhadap segenap bidang pengalaman harus mempertimbangkan berbagai aspek
perkembangan individu.
e.
Meskipun individu yang satu dengan yang
lainnya adalah serupa dalam berbagai hal, perbedaan individu harus dipahami dan
dipertimbangkan dalam rangka upaya yang bertujuan memberikan bantuan atau
bimbingan kepada individu-individu tertentu, baik mereka itu anak-anak, remaja,
ataupun orang dewasa.
2.
Prinsip-prinsip berkenaan dengan masalah
individu
Berbagai faktor yang mempengaruhi
perkembangan dan kehidupan individu tidaklah selalu positif. Faktor-faktor yang
pengaruhnya negatif akan menimbulkan hambatan-hambatan terhadap kelangsungan
perkembangan dan kehidupan individu yang akhirnya menimbulkan masalah tertentu
pada diri individu. Masalah-masalah yang timbul sangat bervariasi. Secara ideal
pelayanan bimbingan dan konseling ingin membantu semua individu dengan berbagai
masalahnya itu. Namun, sesuai dengan keterbatasan yang ada pada dirinya
sendiri, pelayanan bimbingan dan konseling hanya mampu menangani masalah klien
secara terbatas. Prinsip-prinsip yang berkenaan dengan hal itu adalah:
a.
Meskipun pelayanan bimbingan dan konseling
menjangkau setiap tahap dan bidang perkembangan dan kehidupan individu, tetapi
bidang bimbingan pada umumnya dibatasi hanya pada hal-hal yang menyangkut
pengaruh kondisi mental dan fisik individu terhadap penyesuaian dirinya
dirumah, di sekolah, serta dalam kaitannya dengan kontak sosial dan pekerjaan,
dan sebaliknya pengaruh kondisi lingkungan terhadap kondisi mental dan
fisik individu.
b.
Keadaan sosial, ekonomi, dan politik yang
kurang menguntungkan merupakan faktor salah satu pada diri individu dan hal itu
semua menuntut perhatian seksama dari para konselor dalam mengentaskan masalah
klien.
3.
Prinsip-prinsip berkenaan dengan program
pelayanan
Kegiatan pelayanan bimbingan dan konseling
baik diselenggarakan secara insidental maupun terprogram. Pelayanan
insidental diberikan kepada klien-klien yang secara langsung (tidak terprogram
atau terjadwal) kepada konselor untuk meminta bantuan. Konselor memberikan
pelayanan kepada klien secara langsung pula sesuai dengan permasalahan klien
pada waktu mereka itu datang. Konselor memang tidak menyediakan program khusus
untuk mereka. Klien-klien insidental seperti itu biasanya datang dari luar
lembaga tempat konselor bertugas. Pelayanan insidental itu merupakan pelayanan
konselor yang sedang menjalankan praktek pribadi.
Untuk warga lembaga tempat konselor
bertugas, yaitu warga yang pemberian pelayanan bimbingan dan konselingnya
menjadi tanggung jawab konselor sepenuhnya. Konselor dituntut untuk menyusun
program pelayanan. Program ini berorientasi kepada seluruh warga lembaga itu
(misal sekolah atau kantor) dengan memperhatikan variasi masalah yang mungkin
timbul dan jenis layanan yang dapat diselenggarakan, rentangan dan unit-unit
waktu yang tersedia (misalnya caturwulan, atau semester, atau bulan),
ketersediaan staf, kemungkinan hubungan antarpersonal dan lembaga,
kemudahan-kemudahan yang tersedia, dan faktor-faktor lainnya yang dapat
dimanfaatkan dan dikembangkan di lembaga tersebut. Prinsip-prinsip yang
berkenaan dengan program layanan bimbingan dan konseling itu adalah seebagai
berikut:
a.
Bimbingan dan konseling merupakan bagian
integral dari proses pendidikan dan pengembangan. Oleh karena itu, program pengembangan
bimbingan dan konseling harus disusun dan dipadukan sejalan dengan program
pendidikan dan pengembangan secara menyeluruh.
b.
Program bimbingan dan konseling harus
fleksibel, disesuaikan dengan kondisi lembaga (misalnya sekolah), kebutuhan
individu, dan masyarakat.
c.
Program pelayanan bimbingan dan konseling
disusun dan diselenggarakan secara berkesinambungan kepada anak-anak sampai
dengan orang dewasa. Disekolah misalnya, dari jenjang pendidikan taman
kanak-kanak sampai perguruan tinggi.
d.
Terhadap pelaksanaan bimbingan dan
konseling hendaknya diadakan penialian yang teratur untuk mengetahui sejauh
mana hasil dan manfaat yang diperoleh, serta mengetahui kesesuaian antara
program yang direncanakan dengan pelaksanaannya.
4.
Prinsip-prinsip berkenaan dengan pelaksanaan
layanan
Pelaksanaan pelayanan bimbingan dan
konseling (baik yang bersifat insidental maupun terprogram) dimulai dengan
pemahaman tentang tujuan layanan. Tujuan ini, selanjutnya diwujudkan melalui
proses tertentu yang dilaksanakan oleh tenaga ahli di bidangnya, yaitu konselor
profesional. Konselor yang bekerja di suatu lembaga yang cukup besar (misalnya
sebuah sekolah), sangat berkepentingan dengan peyelenggaraan program-program
bimbingan dan konseling secara teratur dari waktu ke waktu. Kerja sama dari
berbagai pihak, baik didalam maupun diluar tempat konselor bekerja perlu
dikembangkan secara optimal. Prinsip-prinsip berkenaan dengan hal tersebut
adalah:
a.
Tujuan akhir bimbingan dan konseling adalah
kemandirian setiap individu. Oleh karena itu, pelayanan bimbingan dan konseling
harus diarahkan untuk mengembangkan klien agar mampu membimbing diri sendiri
dalam menghadapai setiap kesulitan atau permasalahan yang dihadapinya.
b.
Dalam proses konseling keputusan yang
diambil dan hendak dilakukan oleh klien hendaklah atas kemauan klien sendiri,
bukan karena kemauan atau desakan dari konselor.
c.
Permasalahan khusus yang dialami klien
(untuk semua usia) harus ditangani oleh (dan kalau perlu dialihtangankan
kepada) tenaga ahli dalam bidang yang relevan dengan permasalahan khusus
tersebut.
d.
Bimbingan dan konseling adalah pekerjaan
profesional. Oleh karen itu, dilaksanakan oleh tenaga ahli yang telah
memperoleh pendidikan dan latihan khusus dalam bidang bimbingan dan
konseling.
e.
Guru dan orang tua memiliki tanggung jawab
yang berkaitan dengan pelayanan bimbingan dan konseling. Oleh kerana itu, kerja
sama antara konselor dengan guru dan orang tua sangat diperlukan.
f.
Guru dan konselor berada dalam satu
kerangka upaya pelayanan. Oleh karena itu, keduanya harus mengembangkan peranan
yang saling melengkapi untuk mengurangi kebodohan dan hambatan-hambatan yang
ada pada lingkungan individu.
g.
Untuk mengelola pelayanan bimbingan dan
konseling dengan baik dan sejauh mungkin memenuhi tuntutan individu, program
pengukuran dan penilaian terhadap individu hendaknya dilakukan, dan himpunan
data yang memuat hasil pengukuran dan penilaian itu dikembangkan dan
dimanfaatkan dengan baik. Dengan pengadministrasian instrument yang benar-benar
dipilih dengan baik, data khusus tentang kemampuan mental, hasil belajar, bakat
dan minat, dan berbagai ciri kepribadian hendaknya dikumpulkan, disimpan, dan
dipergunakan sesuai dengan keperluan.
h.
Organisasi program bimbingan hendaknya
fleksibel, disesuaikan dengan kebutuhan individu dengan lingkungannya.
i.
Tanggung jawab pengelolaan program
bimbingan dan konseling hendaknya diletakkan dipundak seorang pimpinan program
yang terlatih dan terdidik secara khusus dalam pendidikan bimbingan dan
konseling, bekerja sama dengan staf dan personal, lembaga ditempat bertugas dan
lembaga-lembaga lain yang dapat menunjang program bimbingan dan konseling.
j.
Penilaian periodik perlu dilakukan terhadap
program yang sedang berjalan. Kesuksesan pelaksanaan program diukur dengan
melihat sikap-sikap yang berkepentingan dengan program yang sedang disediakan
(baik pihak-pihak yang melayani maupun yang dilayani), dan perubahan tingkah laku
klien yang pernah dilayani.
Menurut Tidjan dkk, prinsip-prinsip
bimbingan dan konseling dapat dijabarkan menjadi prinsip-prinsip umum dan
prinsip-prinsip khusus, yaitu sebagai berikut:
1)
Prinsip-prinsip umum
a.
Dasar bimbingan dan konseling tidak dapat
terlepas dari dasar pendidikan dan dasar negara dimana bimbingan dan pendidikan
itu berada di dasar bimbingan dan konseling adalah Pancasila, yang merupakan dasar
falsafah dan pandangan hidup bangsa Indonesia.
b.
Tujuan bimbingan dan konseling tidak
terlepas dari tujuan pendidikan pada umumnya hingga tujuan bimbingan adalah
membantu tercapainya tujuan pendidikan.
c.
Fungsi bimbingan dan konseling adalah
proses pendidikan maupun pengajaran, sehingga langkah bimbingan dan konseling
harus sejalan dengan langkah-langkah pendidikan.
d.
Bimbingan dan konseling diperuntukkan semua
individu normal tidak terbatas umur.
e.
Bimbingan adalah proses bantuan yang
diberikan kepada individu dalam proses perkembangannya.
f.
Bimbingan lebih mengutamakan segi-segi
preventif, disamping usaha-usaha yang bersifat korektif, kuratif, maupun
preservatif.
g.
Bimbingan harus berpusat pada individu yang
dibimbing.
h.
Bimbingan diberikan secara profesianal, yaitu
diberikan oleh orang-orang yang betul-betul ahli dibidangnya dan dilaksanakan
secara ilmiah sesuai dengan prosedurnya.
i.
Bimbingan diberikan untuk membantu individu
untuk dapat menyatakan dirinya dan mengaktualisasikan dirinya, sehingga
akhirnya dapat membimbing dirinya sendiri.
j.
Bimbingan adalah individualisasi dan
sosialisasi dalam pendidikan.
k.
Bimbingan diberikan sesuai dengan kode etik
bimbingan dan konseling.
Program bimbingan harus senantiasa
diadakan penilaian teratur untuk mengetahui sampai dimana hasil dan manfaat
yang diperoleh.
2)
Prinsip-prinsip khusus
Terhadap prinsip-prinsip ini seperti
yang telah digariskan oleh Pedoman Pelaksanaan Kurikulum tahun 1975 Buku III C
adalah sebagai berikut:
1.
Prinsip-prinsip khusus yang berhubungan
dengan individu yang dibimbing (siswa).
a)
Layanan bimbingan harus diberikan kepada
semua siswa.
b)
Harus ada kriteria untuk mengatur prioritas
pelayanan bimbingan kepada siswa tertentu.
c)
Program bimbingan harus berpusat pada
siswa.
d)
Pelayanan bimbingn harus dapat memenuhi
kebutuhan-kebutuhan individu yang bersangkutan secara serba ragam dan serba
luas.
e)
Keputusan terakhir dalam proses bimbingan
ditentukan oleh individu yang dibimbing.
f)
Individu yang mendapat bimbingan harus
berangsur-angsur harus dapat membimbing dirinya sendiri.
2.
Prinsip-prinsip khusus yang berhubungan
dengan individu yang memberikan bimbingan (konselor atau guru pembimbing).
a.
Petugas-petugas bimbingan harus melakukan
tugasnya sesuai dengan kemampuannya masing-masing.
b.
Petugas bimbingan di sekolah dipilih atas
dasar kualifikasi kepribadian pendidikan, pengalaman, dan kemampuannya.
c.
Petugas-petugas bimbingan harus mendapat
kesempatan untuk memperkembangkan dirinya serta keahliannya melalui berbagai
latihan penataran.
d.
Petugas-petugas bimbingan hendaknya selalu
mempergunakan informasi yang tersedia mengenai individu yang dibimbing beserta
lingkungannya, sebagai bahan untuk membentuk individu yang bersangkutan kearah
penyesuaian diri yang lebih baik.
e.
Petugas-petugas bimbingan harus menghormati
dan menjaga kerahasiaan informasi tentang individu yang dibimbingnya.
f.
Petugas-petugas bimbingan mempergunakan
berbagai jenis metode dan teknik yang tepat dalam melakukan petugasnya.
g.
Petugas-petugas bimbingan hendaknya
memperhatikan dan mempergunakan hasil penelitian dalam bidang, seperti minat,
kemampuan, dan hasil belajar individu untuk kepentingan perkembangan kurikulum
sekolah yang bersangkutan.
3.
Prinsip-prinsip khusus yang berhubungan
dengan organisasi dan administrasi bimbingan.
a.
Bimbingan harus dilaksanakan secara
kontinu.
b.
Dalam pelaksanaan bimbingan harus tersedia
kartu pribadi (cumulative record) bagi setiap individu.
c.
Program bimbingan harus disusun sesuai
dengan kebutuhan sekolah yang bersangkutan.
d.
Pembagian waktu harus diatur untuk setiap
petugas secara baik.
e.
Bimbingan harus dilaksanakan dalam situasi
individu dalam situasi kelompok, sesuai dengan masalah dan metode yang
dipergunakan dalam memecahkan masalah tersebut.
f.
Sekolah harus bekerja sama dengan
lembaga-lembaga di luar sekolah yang menyelenggarakan pelayanan yang
berhubungan dengan bimbingan dan konseling pada umumnya.
g.
Kepala sekolah memegang tanggung jawab
tertinggi dalam pelaksanaan dan perencanaan program bimbingan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar