Menurut Kasat Reskrim Polres Kudus Ajun
Komisaris Suwardi di Kudus, Senin, kasus pencabulan oleh tersangka berinisial
HN (14), warga Desa Kedungsari, Kecamatan Gebog, Kudus, itu diduga kuat karena
pengaruh film porno yang ditonton pelaku.
"Informasinya, film porno tersebut
milik temannya dari Jakarta. Dimungkinkan, tersangka tidak hanya sekali
menonton film porno tersebut, tetapi berulang-ulang," ujarnya.
Adapun kronologis kejadian, katanya, berawal
ketika korban yang bernama Bunga (nama samaran) berusia 6 tahun itu asyik
bermain dengan teman sebayanya di halaman rumah tetangganya di Desa Kedungsari.
"Tiba-tiba pelaku yang datang mendekat
langsung menggandeng korban menuju belakang rumah warga setempat,"
ujarnya.
Selanjutnya, katanya, pelaku melakukan
pencabulan terhadap korban yang direbahkan di atas kantong plastik.
Adapun saksi pertama yang mengetahui
kejadian tersebut, katanya, ibu korban yang sejak awal mencarinya di sejumlah
tempat. "Pelaku yang mengetahui kedatangan ibu korban langsung melarikan
diri," ujarnya.
Setelah warga berhasil menangkap pelaku pada
Sabtu sore, keluarga korban segera melaporkannya kasus tersebut kepada
kepolisian setempat.
Berdasarkan hasil visum dokter, katanya,
tidak ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan terhadap korban. "Awalnya,
pelaku akan dikenai Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak (UUPA) tentang
persetubuhan. Tetapi, setelah mendapatkan hasil visum tersebut, pelaku dikenai
Pasal 82 tentang Pencabulan," ujarnya.
Sebelumnya, Polres Kudus juga menerima
laporan mengenai kasus serupa yang dialami seorang anak yang masih di bawah
umur yang merupakan warga Desa Nganguk, Kecamatan Kota, Kudus.
Hingga kini, kasus tersebut masih ditangani
polisi mengingat proses penyelidikannya menunggu hasil visum barang bukti di
laboratorium guna memastikan kasus tersebut murni pencabulan atau hanya
rekayasa.
Menanggapi maraknya kasus pencabulan di
Kudus, Kepala Seksi Perlindungan Perempuan dan Anak pada Jaringan Perlindungan
Perempuan dan Anak Kabupaten Kudus Endang Erowati berharap kasus tersebut harus
diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
"Kami berharap aparat tetap menjalankan
tugas sesuai prosedur yang ada meskipun ada intervensi dari sejumlah
pihak," ujarnya.
Ia khawatir kasus pencabulan yang tidak
tuntas akan menimbulkan persoalan di kemudian hari karena tidak ada efek jera
bagi pelakunya. "Padahal, kejadian seperti itu jelas-jelas menimbulkan
trauma bagi korbannya," ujarnya.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar